8 Fungsi Utama Senteral Kekayaan Intelektual
Perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual​ Fakultas
Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) berperan dalam mendorong, mengoordinasikan, dan memfasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh setiap fakultas, dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika. Perlindungan tersebut tidak semata-mata diarahkan agar Universitas tercatat sebagai pemegang atau pemilik KI sesuai dengan ketentuan kepemilikan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa pencipta atau inventor memperoleh pengakuan atas kontribusinya dan seluruh potensi KI Universitas terdokumentasi secara sistematis dalam portofolio Kekayaan Intelektual perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut sekaligus membangun budaya apresiasi dan kesadaran KI di kalangan mahasiswa, sehingga karya yang dihasilkan melalui proses pembelajaran, penelitian, maupun pengabdian tidak berhenti sebagai tugas akademik, tetapi dapat memperoleh perlindungan dan menjadi bagian dari rekam jejak prestasi mahasiswa. Dalam pelaksanaannya, karya dapat dikembangkan secara kolaboratif antara dosen dan mahasiswa, dengan memperhatikan kontribusi, penciptaan, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan hak atas KI.
Bagi dosen, kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan dokumentasi kinerja akademik, sepanjang sesuai dengan ketentuan Beban Kerja Dosen (BKD) dan dapat dibuktikan melalui luaran, dokumen, sertifikat, surat tugas, atau bukti kegiatan yang relevan.
Karya Dihasilkan
Setiap karya, inovasi, atau hasil kreativitas yang dihasilkan oleh sivitas akademika UNISAL menjadi potensi kekayaan intelektual yang perlu dikelola dan dikembangkan.
Diidentifikasi
Karya diidentifikasi untuk menentukan jenis, karakteristik, serta potensi kekayaan intelektual yang dapat diberikan perlindungan.
Dilindungi
Karya yang memiliki potensi KI diarahkan untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan jenisnya, seperti hak cipta, paten, merek, atau bentuk perlindungan KI lainnya.
Dicatat dalam Portofolio KI Universitas
Setiap KI yang telah diidentifikasi dan dilindungi didokumentasikan dalam portofolio KI Universitas sebagai bagian dari pengelolaan dan pendataan aset intelektual UNISAL.
Pencipta Memperoleh Pengakuan
Pencipta memperoleh pengakuan atas kontribusi dan karya yang dihasilkan, baik sebagai bentuk apresiasi maupun sebagai rekam jejak kekayaan intelektual.
Dikembangkan dan Dimanfaatkan
KI yang telah dikelola selanjutnya dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan didayagunakan untuk mendukung inovasi, pembelajaran, penelitian, serta memberikan nilai tambah bagi universitas dan masyarakat.